Restorative Justice, Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Proses Mediasi

    <iframe src="//www.youtube.com/embed/oEGx2Elbl9M" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>

    Mabes Polri - Prinsip Restorative Justice atau keadilan restoratife mulai diterapkan oleh lembaga penegak hukum Indonesia salah satunya Polri. Prinsip Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana melalui proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban dan pihak terkait. 

    Tujuannya adalah menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana guna mendapat putusan hukum yang adil dan seimbang bagi korban dan pelaku. Sepanjang tahun 2021, Polri berhasil menyelesaikan 11.811 perkara dengan pendekatan Restorative Justice.(*)

    Jakarta
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Senior Level Meeting Densus 88 Antiteror...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Babinsa Desa Kendal Bersama PPL Gelar Penyuluhan Pertanian
    Babinsa Kormail 0824/15 Bangsalsari Kawal Pendistribusian Bansos Pangan, Jamin keamanan dan kelancarannya
    Dandim 0811 Gowes Bersama Funbikers Di Stadion Loka Jaya Kabupaten Tuban
    Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Bersama Warga Desa Penambangan Bergotong Royong Perbaiki Jalan Makam
    Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD ke-120 Kodim 0816/Sidoarjo Buat Sumur Bor untuk Petani Desa Penambangan

    Ikuti Kami