SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH melantik pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Kejati Jawa Timur.
Pelaksanaan upacara Pelantikan, Pengambilan Sumpah Jabatan dan Serah Terima Jabatan diselenggarakan di ruang Sasana Adhyaksa Kejati Jatim, Rabu (9/3/2022).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kepala Seksi Penerangan HukumKejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman, SH. MH. dalam keterangan tertulisnya kepada media online wartaadhyaksa.com menuturkan bahwa Mereka yang dilantik yaitu :
1. Firdaus, S.H., M.H. sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi JawaTimur
2. Transiswara Adhi, S.H., M.H. sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
3. Edi Handojo, S.H., M.H. sebagai Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
4. Sofyan S., S.H., M.H. sebagai Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
5. I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Sedangkan 16 Kajari yang dilantik yaitu :
1. Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya
2. Akhmad Mudhor, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo
3. Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
4. Novika Muzairah Rauf, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
5. Hadiman, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
6. I Nyoman Sucitrawan, S.H. M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jember.
7. Trimo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep.
8. Tengku Firdaus, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jombang.
9. Dyah Ambarwati, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan.
10. Puji Triasmoro, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso.
11. Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Magetan.
12. Dr. Mansur, S.H., M.Hum., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek.
13. Muhamad Hamdan S., S.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Gresik.
14. Agus Rujito, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Batu.
15. Andi PancaSakti, S.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan.
16. Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo.
Dalam sambutannya, Kajati Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH menyampaikan bahwa prosesi pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan bukanlah merupakan kegiatan yang bersifat rutinitas, tetapi lebih merupakan wujud kepekaan institusi dalam menjaga eksistensi organisasi untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum seiring perkembangan zaman.
Kajati Jatim berharap kepada pejabat yang baru dilantik untuk dapat Segera identifikasi, pelajari, kuasai, dan selesaikan berbagai persoalan di tempat penugasan baru, guna akselerasi dan akurasi dalam pelaksanaan tugas.
Ciptakan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan dan akuntabel, serta tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat, " jelasnya.
Selanjutnya Ia berharap untuk wujudkan proses penegakan hukum yang berkeadilan, profesional dan bermartabat yang didasarkan pada hati nurani dan integritas luhur sebagai landasan pijaknya sehingga dapat memberikan keadilan subtantif yang dirasakan oleh masyarakat.
Jaga integritas, jauhi segala penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas, " tegasnya.
Khusus kepada para Kajari selain empat hal tersebut diatas, saya perintahkan saudara untuk segera melaksanakan tugas dan cermati beberapa pokok penekanan tugas tambahan yang harus saudara laksanakan, yaitu:
1. Segera pelajari, identifikasi dan evaluasi kondisi serta situasi wilayah saudara, kendalikan dan monitor setiap perkembangan yang berpotensi menimbulkan ancaman, hambatan dan gangguan dalam pelaksanaan tugas.
2. Jaga soliditas dan lakukan pembinaan seluruh jajaran di wilayah hukum saudara serta pastikan pelaksanaan penegakan hukum tidak menimbulkan kegaduhan.
3. Pastikan seluruh personil di wilayah hukum saudara memiliki sensitifitas tinggi terhadap isu-isu penegakan hukum, khususnya yang menyangkut rakyat kecil, oleh karena itu tunjukan bahwa Kejaksaan hadir untuk melindungi masyarakat.
4. Optimalkan fungsi intelijen dalam mengamankan dan melaksanakan seluruh kebijakan penegakan hukum yang telah digariskan oleh pimpinan secara tepat dan paripurna.
5. Kawal penerapan pelaksanaan kebijakan Restorative Justice yang disandarkan pada nilai-nilai kearifan lokal sehingga terbentuk iklim harmonis dan saling melengkapi antara hukum nasional dan hukum adat.
6. Berperan aktif dalam mensukseskan agenda pembangunan nasional serta pemulihan ekonomi nasional.
7. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana khusus yang dibarengi dengan langkah-langkah preventif dan preemtif sehingga kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh ketidakpahaman tata kelola keuangan dapat dieliminir, hal ini penting karena hukum hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan tetapi juga untuk mengedukasi setiap orang guna menghindarkan dari perbuatan melawan hukum itu sendiri.
Pelantikan, pengambilan sumpah jabatan dan serah terima jabatan dilakukan dengan sederhana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (Jon)