Cair di Usia 56 Tahun, Begini Aturan Penerima JHT Jamsostek

    Cair di Usia 56 Tahun, Begini Aturan Penerima JHT Jamsostek
    ilustrasi

    SURABAYA - Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022, jaminan Hari Tua Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JHT Jamsostek), akan cair ketika usia pekerja memasuki 56 tahun sampai meninggal. Pakar Sosiologi Industri Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Dr Sutinah Dra MS menyebut bahwa pekerja harus menunggu dalam waktu yang lama. 

    “Pasalnya di masa pandemi ini banyak pekerja yang berusia muda, sudah harus diberhentikan dari perusahaannya, ” tutur Prof Sutinah kepada media, Rabu (23/2/2022).

    Selain persyaratan usia, terdapat beberapa ketentuan lain untuk dapat mencairkan dana JHT Jamsostek. Terdapat enam syarat agar pekerja dapat memperoleh JHT Jamsostek.

    “Yang pertama adalah pekerja harus terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Keanggotaannya, dapat dibuktikan dengan kartu peserta BPJS, ” terang Prof Sutinah.

    Selain itu, pekerja juga harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk dapat memperoleh dana JHT Jamsostek. Lebih lanjut, karena diberikan pada masa pensiun, penerima JHT Jamsostek harus menyertakan surat keterangan berhenti bekerja atau habis kontrak.

    “Terakhir, persyaratan penerima JHT Jamsostek yakni pekerja harus memiliki buku rekening. Persyaratan-persyaratan tersebut kemudian dilengkapi dengan foto diri terbaru dari pekerja tersebut, ” papar Prof Sutinah.

    Di samping persyaratan yang harus dipenuhi, para pekerja juga perlu memperhatikan kriteria penerima JHT Jamsostek. “Sesuai peraturan yang baru, pekerja harus berusia 56 tahun untuk dapat menerima JHT Jamsostek. Usia tersebut menyesuaikan dengan masa pensiun pekerja, ” ujarnya. 

    Persyaratan usia tersebut berbeda dengan peraturan terdahulu. Dimana pekerja sudah dapat mencairkan JHT Jamsosteknya selang satu bulan setelah tidak lagi bekerja. 

    Kriteria lain dari penerima JHT Jamsostek yakni pekerja telah mengundurkan diri dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), serta memiliki masa kepesertaan yang telah mencapai 10 tahun. Terakhir, JHT Jamsostek dapat dicairkan ketika pekerja meninggalkan wilayah Indonesia.

    Menurutnya, aturan itu dibuat dengan niatan baik. Tujuannya, agar tenaga kerja yang sudah tidak produktif tetap dapat melangsungkan hidupnya dengan dana program JHT Jamsostek. Terlebih apabila para pekerja dapat menyisihkan sebagian pendapatan yang diterima setiap bulan untuk ditabung atau menjadi modal usaha. 

    “Akan tetapi yang terjadi justru pendapatan mereka setiap bulan relatif kurang. Sehingga mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk menabung, ” ungkapnya.

    Oleh karena itu, Prof Sutinah kemudian menanggapi bahwa JHT Jamsostek kurang tepat jika akan diberikan setelah usia mencapai 56 tahun. “Pasalnya di masa pandemi, banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan dan kebutuhan meningkat. Sementara mereka masih harus menunggu untuk dapat memperoleh manfaat dari JHT Jamsostek, ” terang Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNAIR tersebut.

    Penulis: Fauzia Gadis Widyanti

    Editor: Khefti Al Mawalia

    SURABAYA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pakar Vulkanologi UB Bekali Mahasiswa School...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Dandim 0824/Jember Dukung Do’a Bersama dan Deklarasi Pilkada Damai 2024 di Polres Jember
    Mas Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Musik Ramuan DJ Amel Zoya Bisa Buat Orang Joget dan Happy

    Ikuti Kami